Kamu kena blacklist BI Checking dan ingin tahu apa saja penyebab blacklist BI Checking?
Riwayat kredit yang positif membuka pintu bagi berbagai peluang finansial, seperti mendapatkan pinjaman, kartu kredit, atau bahkan membeli rumah.
Namun, bagaimana jika kamu memiliki riwayat kredit yang buruk?
Salah satu konsekuensi yang paling ditakuti adalah masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang blacklist BI Checking, mulai dari penyebab, dampak, hingga cara mengatasinya.
Apa itu Blacklist BI Checking?
Blacklist BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Informasi ini mencakup data tentang pinjaman, kartu kredit, dan pembiayaan lainnya yang pernah kamu ambil dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan kata lain, SLIK OJK adalah “rapor” keuangan kamu yang bisa diakses oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.
Penyebab Blacklist BI Checking
Masuk dalam blacklist BI Checking tentu bukan hal yang diinginkan siapa pun.
Namun, ada beberapa penyebab blacklist BI checking OJK yang perlu kamu waspadai:
-
Kredit Macet
Ini adalah penyebab utama dan yang paling sering terjadi.
Kredit macet artinya kamu telat bayar cicilan atau bunga pinjaman dalam jangka waktu yang cukup lama, biasanya lebih dari 180 hari.
Kalau sudah begini, bank akan menganggap kamu berisiko tinggi dan sulit untuk membayar utang.
-
Menunggak Kredit
Meskipun belum sampai macet, sering menunggak bayar cicilan kredit juga bisa bikin kamu masuk blacklist, lho.
Ini menandakan bahwa kamu kurang disiplin dalam mengelola keuangan.
-
Terlalu Banyak Pinjaman
Punya banyak pinjaman yang masih berjalan juga bisa jadi masalah.
Bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman baru karena kamu sudah punya banyak tanggungan.
-
Gagal Bayar
Gak cuma kredit, gagal bayar tagihan lainnya seperti kartu kredit atau tagihan listrik juga bisa bikin skor kreditmu jeblok.
Ini menunjukkan bahwa kamu kurang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibanmu.
-
Penyalahgunaan Kredit
Pakai uang pinjaman untuk hal-hal yang nggak sesuai perjanjian?
Hati-hati, ini juga bisa bikin kamu masuk blacklist.
Batas Waktu Blacklist BI Checking
Pasti kamu penasaran, berapa lama sih namamu akan tercatat di blacklist BI Checking?
Nah, lamanya blacklist ini tergantung dari seberapa parah “kesalahan” kreditmu.
Biasanya, blacklist bisa berlangsung antara 2 sampai 5 tahun.
Tapi, jangan khawatir!
Kalau kamu melunasi semua utangmu, namamu bisa dihapus dari blacklist lebih cepat, lho.
Proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu sekitar 30 hari setelah kamu melunasi utang.
Cara Cek Blacklist BI Checking
Mau tahu apakah namamu masuk blacklist atau nggak? Ada dua cara untuk mengeceknya:
-
Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Online
- Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, paspor, atau dokumen lainnya tergantung statusmu (perorangan atau badan usaha).
- Kunjungi Situs iDebku OJK: Buka situs resmi iDebku OJK di browsermu.
- Daftar: Klik menu “Pendaftaran” dan isi formulirnya dengan lengkap dan benar. Jangan lupa unggah dokumen yang sudah kamu siapkan.
- Verifikasi: Setelah mendaftar, kamu akan dapat email konfirmasi dari OJK.
- Cek Status: OJK akan memproses permohonanmu dan mengirimkan hasilnya lewat email. Biasanya, proses ini nggak lebih dari satu hari kerja.
-
Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Offline
- Kunjungi Kantor OJK: Datang langsung ke kantor OJK terdekat atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan OJK.
- Bawa Dokumen: Bawa dokumen yang sama seperti yang dibutuhkan untuk pengecekan online.
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan yang disediakan di kantor.
- Tunggu Hasil: Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan hasil pengecekan dalam beberapa hari kerja.
Untuk info lebih lanjut seputar cara cek BI Checking-mu, kamu bisa baca selengkapnya di sini: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online & Offline.
Cara Memutihkan BI Checking
Kalau namamu sudah terlanjur masuk blacklist, jangan panik! Masih ada cara untuk “memutihkannya”:
- Lunasi Utang: Ini adalah langkah pertama dan yang paling penting. Bayar semua utangmu sampai lunas!
- Laporkan Pelunasan: Setelah lunas, segera lapor ke bank atau lembaga keuangan tempat kamu berutang.
- Tunggu Pembaruan Data: Proses pembaruan data di SLIK OJK butuh waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, kamu bisa mengajukan permohonan untuk menghapus namamu dari blacklist.
Blacklist BI Checking atau SLIK OJK adalah sesuatu yang harus kamu hindari.
Jaga riwayat kreditmu tetap bersih dengan membayar cicilan tepat waktu dan tidak berutang berlebihan.
Kalau kamu ingin ambil pinjaman tanpa harus perlihatkan BI Checking, kamu bisa coba gadai mobil di deGadai!
deGadai menerima gadai berbagai jenis mobil yang terjamin keamanannya, karena sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
Prosesnya pun sangat simpel, kamu bahkan berkesempatan untuk dapat pinjaman tertinggi di sini, lho.
Tertarik buat coba?
Yuk, gadaikan mobilmu ke deGadai!