Penasaran dengan riwayat kreditmu dan ingin tahu cara cek BI checking milikmu?
Dulu dikenal dengan istilah BI checking, sekarang proses ini disebut sebagai pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang kamu dapatkan dari SLIK sangatlah penting, terutama saat kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kalau kamu masih bingung bagaimana cara mengetahui BI checking kita, jangan khawatir!
Artikel ini akan membahas tuntas tentang cara cek BI checking, baik secara online maupun offline.
Cara Cek BI Checking secara Online
Zaman sekarang, hampir semua hal bisa dilakukan secara online, termasuk cara cek BI checking online.
Prosesnya cukup mudah dan praktis, kamu bisa melakukannya sendiri di rumah tanpa perlu repot datang ke kantor OJK.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek BI checking sendiri secara online:
-
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Debitur Perorangan:
- Jika kamu Warga Negara Indonesia (WNI), siapkan foto dirimu dan foto dirimu sedang memegang KTP dengan jelas.
- Jika kamu Warga Negara Asing (WNA), siapkan foto atau scan paspor aslimu.
- Untuk kasus debitur yang sudah meninggal dunia, siapkan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
Debitur Badan Usaha:
- Siapkan foto atau scan kartu identitas pengurus perusahaan, bisa KTP atau paspor.
- Siapkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Siapkan salinan akta pendirian perusahaan atau bukti pendirian lainnya.
- Siapkan juga salinan dokumen anggaran dasar dan dokumen yang menunjukkan kewenangan pengurus.
Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan adalah asli dan masih berlaku.
Kualitas foto atau scan juga harus baik agar mudah terbaca saat diunggah nanti.
-
Registrasi Online
Setelah dokumen siap, saatnya melakukan registrasi online melalui situs resmi OJK.
- Buka browser-mu dan akses laman iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.
- Di halaman utama, cari dan klik menu “Pendaftaran”.
- Kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran. Isi semua kolom yang ada dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang sudah kamu siapkan.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
Pastikan kamu mengisi data dengan teliti dan jangan sampai ada kesalahan.
Jika ada data yang tidak sesuai, proses verifikasi bisa terhambat.
-
Pengisian Data Registrasi
Di tahap ini, kamu perlu mengisi data registrasi dengan lebih detail.
- Masukkan semua data registrasi yang diminta dengan lengkap dan sesuai dengan dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Pilih “Jenis Pemohon”, apakah kamu perorangan atau badan usaha.
- Pilih tanggal antrian yang tersedia.
- Pilih kantor OJK yang paling dekat dengan lokasi kamu atau yang kamu inginkan untuk melayani permohonanmu.
- Pilih tanggal layanan, yaitu tanggal di mana kamu ingin menerima informasi debitur (iDeb) SLIK jika permohonanmu sudah disetujui.
Pastikan kamu memilih tanggal layanan yang sesuai dengan jadwalmu agar kamu bisa menerima informasi debitur tepat waktu.
-
Verifikasi dan Pengiriman Dokumen
Setelah registrasi berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi dari OJK.
- Buka emailmu dan cari email konfirmasi dari OJK.
- Ikuti petunjuk yang ada di dalam email untuk mengunggah dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Setelah semua dokumen terunggah, tunggu proses verifikasi dari pihak OJK.
Pastikan kamu mengunggah dokumen dengan format yang sesuai dan ukuran file yang tidak terlalu besar agar proses unggah berjalan lancar.
-
Penerimaan Informasi Debitur
Jika semua dokumen dan data yang kamu berikan sudah diverifikasi oleh OJK, kamu akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK.
Informasi debitur ini akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan saat registrasi.
Atau, kamu juga bisa mengunduh langsung informasi debitur tersebut dari situs iDebku OJK.
Dengan cara ini, kamu bisa cek BI checking gratis dan mengetahui riwayat kreditmu dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Jangka Berapa Lama BI Checking Bersih setelah Pelunasan?
Cara Cek BI Checking Secara Offline
Jika kamu lebih nyaman dengan cara tradisional atau mungkin ada kendala dalam proses online, kamu juga bisa melakukan pengecekan SLIK secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat.
Berikut adalah panduan lengkap cara cek BI checking secara offline:
-
Persiapan Dokumen
Sama seperti cara online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebelum pergi ke kantor OJK.
Debitur Perorangan:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku jika kamu WNI, atau fotokopi paspor jika kamu WNA.
- Jika kamu berhalangan hadir dan ingin diwakilkan, siapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai dan sertakan fotokopi KTP orang yang kamu beri kuasa.
Debitur Badan Usaha:
- Siapkan fotokopi KTP atau paspor pengurus perusahaan yang masih berlaku.
- Siapkan fotokopi NPWP perusahaan.
- Siapkan fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.
- Pastikan semua fotokopi dokumen terlihat jelas dan tidak buram.
-
Kunjungi Kantor OJK
Setelah dokumen siap, kunjungi kantor OJK terdekat di kotamu.
Kamu bisa mencari alamat kantor OJK di situs resmi OJK atau melalui mesin pencari seperti Google.
Pastikan kamu datang pada jam kerja agar bisa dilayani.
Jika memungkinkan, datanglah lebih awal agar tidak terlalu lama mengantri.
-
Isi Formulir Permintaan Informasi Debitur
Di kantor OJK, mintalah formulir permintaan informasi debitur kepada petugas.
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang ada di dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan.
Tulis dengan jelas dan rapi agar mudah dibaca.
Jika ada pertanyaan yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.
-
Serahkan Dokumen dan Formulir
Setelah formulir terisi lengkap, serahkan formulir tersebut beserta fotokopi dokumen pendukung kepada petugas OJK.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang kamu berikan.
Pastikan kamu membawa semua dokumen asli untuk berjaga-jaga jika petugas ingin melakukan verifikasi lebih lanjut.
-
Proses Verifikasi dan Penarikan Data
Setelah verifikasi selesai, OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur dari sistem SLIK.
Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi kamu perlu bersabar menunggu.
-
Penerimaan Hasil
Hasil pengecekan SLIK akan diberikan kepadamu sesuai dengan kesepakatan saat kamu mengajukan permohonan.
Kamu bisa mengambil langsung hasil pengecekan di kantor OJK pada tanggal yang sudah ditentukan.
Atau, hasil pengecekan juga bisa dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan.
Cara cek BI checking atau SLIK OJK sangatlah penting untuk mengetahui riwayat kreditmu.
Dengan mengetahui skor kreditmu, kamu bisa lebih siap saat mengajukan pinjaman dan meningkatkan peluangmu untuk mendapatkan persetujuan.
Tapi kalau kamu mau ambil pinjaman tanpa harus pertaruhkan BI checking atau skor SLIK OJK-mu, kamu bisa coba opsi gadai mobil di deGadai.
deGadai menerima gadai mobil beragam jenis, mulai dari mobil SUV sampai mobil sport, dengan kesempatan dapat nilai pinjaman tertinggi, lho.
Soal keamanan juga terjamin, karena deGadai sudah berizin dan diawasi oleh OJK serta bersertifikasi ISO 27001.
Tertarik buat coba?
Yuk, gadaikan mobilmu ke deGadai!