Cara Urus BPKB Hilang, Persyaratan, dan Biayanya

Cara Urus BPKB Hilang, Persyaratan, dan Biayanya

Tiba-tiba kamu kehilangan BPKB mobil atau motormu dan bingung bagaimana cara urus BPKB hilang?

Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) memang bikin panik dan khawatir.

Rasanya ribet ngurusnya, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan.

Tapi tenang, sebenarnya cara urus BPKB hilang itu nggak sesulit yang kamu bayangkan, kok!

Yang penting, kamu tahu prosedur dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Nah, di artikel ini, kita bakal kasih panduan lengkap dan praktis buat kamu yang lagi kebingungan karena BPKB hilang.

Yuk, simak baik-baik!

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus BPKB Hilang

Sebelum mulai proses cara mengurus BPKB hilang mobil atau motor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting ini, ya:

  • Fotokopi KTP atau SIM: Ini sebagai bukti identitas kamu sebagai pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK: Jangan lupa siapkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan kamu, ya.
  • Surat keterangan kehilangan BPKB: Kamu bisa mendapatkan surat ini di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) setelah membuat laporan kehilangan.
  • Hasil cek fisik kendaraan: Bawa kendaraan kamu ke Samsat untuk cek fisik dan dapatkan hasilnya sebanyak 2 lembar, ya!
  • Surat keterangan bank: Minta surat keterangan dari bank pemerintah (1 lembar) dan bank swasta (2 lembar) yang menyatakan bahwa kendaraan kamu tidak sedang dalam status agunan atau jaminan kredit.
  • Bukti iklan kehilangan BPKB di surat kabar: Pastikan kamu sudah memasang iklan kehilangan BPKB di surat kabar minimal 3 kali terbit, ya. Simpan bukti terbitnya sebagai salah satu syarat.
  • Surat keterangan radio: Selain di koran, kamu juga perlu membuat pengumuman kehilangan BPKB di radio, lho. Jangan lupa minta surat keterangan dari radio sebagai buktinya.
  • Surat keterangan Reskrim: Surat ini akan kamu dapatkan dari bagian reserse kriminal kepolisian setelah melakukan proses penyelidikan.
  • Surat pernyataan bermaterai: Buat surat pernyataan kehilangan BPKB dan jangan lupa ditandatangani di atas materai.

Biaya untuk Mengurus BPKB Hilang

Nah, sekarang kita bahas soal biaya. Biaya urus BPKB hilang ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan kamu.

  • Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000.
  • Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biayanya Rp375.000.

Biaya ini belum termasuk biaya lain-lain seperti biaya cek fisik, fotokopi, materai, dan mungkin juga biaya iklan di koran dan radio.

Baca Juga: Motor Hilang saat BPKB Digadaikan, Tetap Bayar Cicilan?

Panduan Cara Urus BPKB Hilang

Setelah semua dokumen siap, sekarang kita ikuti langkah-langkah cara urus BPKB hilang berikut ini:

  1. Membuat Laporan Kehilangan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres).

Ceritakan kronologi kehilangan BPKB kamu dan sertakan bukti-bukti pendukung jika ada.

Nantinya, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, segera lengkapi semua dokumen persyaratan yang sudah aku sebutkan di atas, ya.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai agar proses pengurusan BPKB baru kamu berjalan lancar.

  1. Mengurus Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya, bawa kendaraan kamu ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik.

Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kamu untuk memastikan keasliannya.

Jangan lupa untuk meminta 2 lembar hasil cek fisik kendaraan, ya!

  1. Mengajukan Permohonan di Kantor Samsat

Jika semua dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Samsat.

Serahkan semua dokumen persyaratan dan surat keterangan kehilangan ke loket yang tersedia.

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, lalu bayar biaya penerbitan BPKB baru sesuai jenis kendaraan kamu.

  1. Proses Verifikasi dan Penerbitan BPKB Baru

Setelah kamu mengajukan permohonan, petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan dokumen kamu.

Jika semua data sudah sesuai, permohonan kamu akan diproses dan kamu akan mendapatkan tanda terima.

Simpan tanda terima ini baik-baik, ya! Biasanya, proses penerbitan BPKB baru membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

Kamu akan dihubungi oleh petugas Samsat ketika BPKB baru sudah siap diambil.

Nah, itu tadi panduan lengkap cara urus BPKB hilang.

Gimana? Nggak sesulit yang dibayangkan, kan?

Intinya, selama kamu mengikuti prosedur dan melengkapi semua persyaratan dengan benar, proses pengurusan BPKB hilang akan berjalan lancar.

Biar BPKB mu aman dan kamu pun bisa dapatkan dana segar, kamu bisa coba gadaikan motor atau mobilmu ke deGadai!

deGadai sudah resmi berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga keamanannya sudah pasti sangat terjamin.

Apalagi deGadai menerima gadai mobil sampai motor gede, sehingga ada banyak opsi yang bisa kamu coba.

Yuk, dapatkan suntikan dana segar dan amankan BPKB-mu dengan gadaikan mobil atau motor gede-mu di deGadai!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh bantuan gadai?
Scan the code