Pengin tahu apa hak dan kewajiban pemberi gadai sebelum gadaikan mobil atau motormu?
Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) khususnya di Pasal 1150-1160.
Di dalamnya dijelaskan tentang hak dan kewajiban pemberi gadai dan penerima gadai.
Penting banget nih buat kamu pahami, apalagi kalau kamu berencana untuk menggadaikan barang.
Yuk, kita bahas lebih dalam!
Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
Gadai itu melibatkan dua pihak, yaitu kamu sebagai pemberi gadai dan pihak yang memberikan pinjaman sebagai penerima gadai.
Keduanya punya hak dan kewajiban masing-masing lho. Biar nggak bingung, kita bedah satu per satu ya.
Hak Pemberi Gadai
Sebagai pemberi gadai, kamu punya beberapa hak yang dilindungi hukum, antara lain:
-
Hak Pemberi Gadai atas Benda Gadai
Meskipun barang jaminanmu sudah diserahkan ke penerima gadai, tapi kamu tetap punya hak penuh atas benda tersebut.
Jadi, penerima gadai nggak bisa seenaknya mengklaim barang itu miliknya.
Misalnya nih, kamu menggadaikan laptop ke pegadaian.
Selama masa gadai, laptop itu masih menjadi milikmu, hanya saja kamu titipkan sementara waktu ke pegadaian.
Penerima gadai hanya berhak menyimpan dan merawatnya dengan baik.
-
Hak untuk Menebus
Ini nih hak paling penting yang wajib kamu ingat!
Setelah kamu melunasi seluruh utang pokok, bunga, dan biaya lainnya sesuai perjanjian, kamu berhak untuk menebus atau mengambil kembali barang yang kamu gadaikan.
Jadi, pastikan kamu melunasi utangmu ya, agar barang kesayanganmu bisa kembali ke pelukanmu.
-
Hak untuk Menuntut
Penerima gadai juga punya kewajiban lho untuk menjaga barang jaminanmu dengan baik.
Nah, kalau mereka melanggar perjanjian, misalnya dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau bahkan menjual barang gadai tanpa seizinmu, kamu punya hak untuk menuntut ganti rugi.
Jadi, jangan ragu untuk memperjuangkan hakmu ya!
-
Hak untuk Menerima Kelebihan Hasil Penjualan
Misalnya, kamu menggadaikan motor dengan nilai taksir 10 juta untuk mendapatkan pinjaman 7 juta.
Kemudian, karena kamu nggak bisa melunasi utang, penerima gadai menjual motormu seharga 9 juta.
Nah, setelah dikurangi biaya-biaya, kamu berhak menerima kelebihan hasil penjualan sebesar 2 juta.
Lumayan kan?
-
Hak Pemberi Gadai dalam Perjanjian Gadai
Sebelum proses gadai terjadi, kamu dan penerima gadai akan membuat perjanjian gadai.
Nah, dalam perjanjian ini, kamu punya hak untuk bernegosiasi dan menyepakati berbagai hal, seperti jangka waktu gadai, besar bunga, cara pembayaran, dan cara pengembalian barang.
Pastikan semua kesepakatan tertuang dengan jelas dalam perjanjian ya!
Baca Juga: Inilah Batasan Hak dan Kewajiban Penerima Gadai
Kewajiban Pemberi Gadai
Selain hak, kamu juga punya kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Kewajiban Pemberi Gadai atas Hutang
Kewajiban utama dan yang paling penting adalah melunasi utang pokok, bunga, dan biaya lainnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jangan sampai telat bayar ya, karena bisa-bisa barang jaminanmu disita.
-
Menyerahkan Barang Jaminan
Kamu wajib menyerahkan barang yang akan digadaikan kepada penerima gadai.
Pastikan barang yang kamu serahkan sesuai dengan kesepakatan ya, baik jenis, jumlah, maupun kondisinya.
-
Menanggung Biaya
Dalam proses gadai, mungkin ada beberapa biaya yang timbul, seperti biaya administrasi, biaya taksir, biaya penyimpanan, dan biaya asuransi.
Nah, sebagai pemberi gadai, kamu wajib menanggung biaya-biaya tersebut.
Biasanya sih, biaya-biaya ini sudah diinformasikan di awal kok.
-
Jaminan Pemberi Gadai
Kamu wajib memastikan bahwa barang yang kamu gadaikan benar-benar milikmu dan bebas dari sengketa.
Jangan sampai kamu menggadaikan barang orang lain atau barang curian ya!
Selain itu, pastikan juga barang jaminanmu memiliki nilai jual yang cukup untuk menutupi utangmu.
Akibat Wanprestasi Pemberi Gadai dan Perlindungan Hukum
Wanprestasi itu istilah hukum untuk ingkar janji.
Nah, kalau kamu sebagai pemberi gadai ingkar janji, misalnya nggak bayar utang tepat waktu, penerima gadai punya hak untuk menjual barang jaminanmu.
Tapi tenang, ada kok perlindungan hukum bagi pemberi gadai yang diatur dalam KUHPerdata.
Akibat wanprestasi pemberi gadai yang paling utama adalah kehilangan hak atas barang yang digadaikan.
Tapi, penerima gadai nggak bisa seenaknya menjual barang jaminanmu.
Ada prosedur yang harus dilewati, antara lain:
- Memberikan peringatan atau somasi kepadamu. Biasanya sih, penerima gadai akan mengirimkan surat peringatan beberapa kali untuk mengingatkanmu tentang kewajibanmu.
- Jika somasi tidak diindahkan, penerima gadai akan mengajukan permohonan penjualan barang gadai ke pengadilan negeri.
Setelah mendapatkan izin dari pengadilan, barang gadai akan dijual melalui pelelangan umum.
Perlindungan hukum bagi pemberi gadai bertujuan untuk mencegah penerima gadai menyalahgunakan haknya.
Berikut ini beberapa bentuk perlindungan hukum yang perlu kamu ketahui:
- Penerima gadai nggak boleh memiliki barang gadai meskipun kamu wanprestasi. Jadi, meskipun kamu nggak bisa bayar utang, penerima gadai nggak bisa seenaknya mengambil alih barang jaminanmu.
- Penerima gadai harus memprioritaskan pelunasan utang dari hasil penjualan barang gadai. Jika hasil penjualan melebihi jumlah utang, kamu berhak menerima kelebihannya.
- Kamu berhak menerima pemberitahuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan lelang.
- Kamu berhak mengajukan keberatan atas pelaksanaan lelang jika merasa ada prosedur yang tidak sesuai.
Intinya, gadai bisa jadi solusi keuanganmu saat butuh dana cepat.
Tapi, pastikan kamu sudah memahami hak dan kewajiban pemberi gadai menurut KUHPerdata dan segala risikonya.
Jangan sampai niat hati ingin menyelesaikan masalah malah menambah masalah baru.
Makanya, pastikan pilih tempat gadai yang aman dan terpercaya, seperti di deGadai.
deGadai menerima gadai mobil sampai motor sport yang bisa kamu percayakan, karena kamu bisa berkesempatan untuk dapat ilai pinjaman tertinggi di sini!
Soal keamanannya juga sudah pasti terjamin, karena deGadai sudah resmi berizin dan diawasi oleh OJK.
Tertarik buat coba?
Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu dengan cara klik tombol WhatsApp di sebelah kananmu!